DIDOMA

Artikel tentang ilmu pengetahuan umum dan ilmu komputer

Translate

Orang yang sedang sholat diperbolehkan untuk menghadang orang yang lewat di depannya


Masih banyak sekali kaum muslimin yang belum mengetahui bahwa berjalan di depan orang yang sedang menunaikan shalat itu hukumnya adalah haram.

Mengapa demikian? Karena hal tersebut bisa mengganggu kekusyukan dalam beribadah kepada Allah SWT.

Oleh karena itu jika kita sedang melaksanakan ibadah shalat dan ada orang yang ingin lewat di depannya, Maka tahanlah orang itu sebisa mungkin agar tidak lewat di depan kita.

Hal ini merupakan ajaran Nabi Muhammad SAW seperti dalam hadist berikut ini

" Jika diantara kalian shalat, jangan biarkan seseorang lewat di depannya. Tahanlah ia sebisa mungkin. Jika ia enggan ditahan maka perangilah ia, karena sesungguhnya itu setan " [HR. Muslim]

Dari hadist tersebut di atas menunjukan bahwa orang yang sedang melaksanakan shalat diperbolehkan untuk menghadang orang yang ingin lewat di depannya sebisa mungkin.

Semisal dengan menggunakan tangannya dengan cara menjulurkannya ke depan sampai menghalangi orang tersebut untuk lewat.

Selain itu kita juga bisa menggunakan sutrah. Sutrah adalah segala sesuatu yang berdiri di depan orang yang sedang shalat.



Sutrah dapat berupa tongkat, batu atau apapun yang dapat mencegah seseorang lewat di depan orang yang sedang shalat, agar kita khusuk dalam beribadah.

Dengan adanya sutrah, orang akan mengetahui batas tempat sujud shalat, sehingga ia tidak akan melintas di depan orang yang sedang shalat. Melainkan akan melewati depan sutrah

" Jika seseorang diantara kalian telah meletakkan di depannya seperti kayu yang berada di ujung belakang pelana, maka hendaknya dia shalat dengan tidak usah menggubris setiap yang lewat di belakang (sutrah) tadi " [HR. Muslim]

Para ulama berpendapat bahwa lewat di depan sutrah hukumnya diperbolehkan, dan lewat di tengah-tengah antara orang yang shalat dengan sutrahnya hukumnya dilarang dan berdosa.

Para ulama mempunyai perbedaan pendapat dalam mendefinisikan di depan orang yang shalat yaitu berupa batasan jarak di depan orang shalat yang tidak dibolehkan lewat.
  • Tiga hasta dari kaki orang yang shalat
  • Sejauh lemparan batu, dengan lemparan biasa
  • Satu langkah dari tempat shalat
  • Tergantung pada anggapan orang-orang setempat
  • Antara kaki dan tempat sujud orang yang shalat
Yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin adalah antara kaki dan tempat sujud orang yang shalat.

karena orang yang shalat tidak membutuhkan lebih dari jarak tersebut, maka ia tidak berhak untuk menghalangi orang yang lewat di luar jarak tadi. (Syahrul Mumthi', 3/246)

Dengan demikian jika ingin lewat di depan orang yang sedang shalat yang tidak menggunakan sutrah hendaknya lewat diluar jarak sujudnya, dan ini diperbolehkan.

Pada shalat berjamah, makmum tidak disunnahkan untuk membuat sutrah.

Karena sutrah imam sudah mewakili sutrah bagi makmum.

Namun demikian, apakah boleh seseorang lewat di depan para makmum? atau bolehkan lewat diantara shaf shalat jama'ah? 

Dalam hal ini ada dua pendapat

1. Tidak diperbolehkan berdasarkan keumuman larangan dalam hadists Abu Juhaim. Selain itu gangguan yang ditimbulkan sama, baik terhadap orang yang shalat sendiri ataupun jama'ah
2. Diperbolehkan berdasarkan perbuatan Abdullah bin Abbas ra. sebagaimana yang diriwayatkan dalam Shahihain. 

" Aku datang dengan menunggang kedelai betina. Ketika itu aku hampir menginjak masa baligh, Rasulullah SAW sedang shalat di mina dengan tidak menghadap ke dinding. Maka aku lewat di depan sebagian shaf. Kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya. Lalu akau masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada seorng pun yang mengingkari perbuatanku itu" [HR. Al Bukhari 76, Muslim 504]

Kalau menurut saya sih hindari hal tersebut. Karena sebagaimana kita shalat tentu kita tidak ingin mendapatkan gangguan sedikit pun, maka hendaknya kita pun berusaha tidak memberikan gangguan pada orang lain yang sedang shalat.

Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Orang yang sedang sholat diperbolehkan untuk menghadang orang yang lewat di depannya"

tinggalkan komentar di bawah ini

pengumpul dollar